Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tertera ada 3 unsur utama dan 1 unsur penunjang, yang dinilai angka kreditnya. Salah satu diantara 3 unsur utama tersebut adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan keprofesionalitasannya (https://id.wikipedia.org/)

Sub unsur dan bagian-bagian pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Pengembangan Diri
    • Mengikuti diklat fungsional selama minimal 30 jam
    • Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru, dapat berupa lokakarya atau kegiatan bersama kelompok guru dalam menyusun perangkat kurikulum dan pembelajaran, dan atau kegiatan kelompok guru yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. Kegiatan kolektif ini termasuk mengikuti kegiatan ilmiah seperti seminar, kolokium, dan diskusi panel, baik sebagai peserta maupun sebagai pemateri.
  2. Melaksanakan Publikasi Ilmiah
    • Presentasi pada forum ilmiah, sebagai pemateri atau narasumber pada kegiatan seminar, kolokium, dan diskusi panel dimana materinya disediakan sendiri
    • Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal dapat berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, makalah tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, yang besar angka kreditnya ditentukan dari luasnya cakupan karya ini digunakan, diterbitkan, dan apakah karya tersebut sudah ber-ISBN atau tidak.
    • Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru, yang besar angka kreditnya ditentukan dari luasnya cakupan karya ini digunakan, diterbitkan, dan apakah karya tersebut sudah ber-ISBN atau tidak.
  3. Melaksanakan Karya Inovatif
    • Menemukan teknologi tepat guna baik sederhana maupun kompleks
    • Menemukan/menciptakan karya seni, termasuk dalam hal ini pagelaran seni, kumpulan puisi, kumpulan cerpen, maupun novel
    • Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktium, yang terdiri dari membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum yang sederhana maupun yang kompleks
    • Mengikuti pengembangan/penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi maupun nasional.

Jumlah angka kredit PKB yang harus dipenuhi agar dapat naik pangkat dan golongan dari pangkat dan golongan sebelumnya adalah sebagai berikut :

Untuk dapat naik pangkat dari golongan IIIa ke IIIb diperlukan tambahan 50 poin dari angka kredit kumulatif pada saat memperoleh golongan IIIa, dengan ketentuan unsur utama 1 dan 2 berjumlah 42 poin, unsur penunjang 5 poin dan sub unsur pengembangan diri 3 poin. Jika tambahan poin sudah mencapai 50 poin, angka kredit kumulatif sama dengan atau lebih besar dari 150 poin, namun sub unsur pengembangan diri kurang dari 3, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat ke IIIb.

Dari golongan IIIb ke IIIc memerlukan tambahan poin sejumlah 50 poin, dengan ketentuan unsur utama 1 dan 2 berjumlah 38 poin, unsur penunjang 5 poin, sub unsur pengembangan diri 3 poin dan sub unsur karya inovatif dan atau publikasi ilmiah 4 poin. Jika tambahan poin sudah mencapai 50 poin atau lebih, namun sub unsur pengembangan diri maupun sub unsur karya inovatif dan atau publikasi ilmiah tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat ke IIIb. Misalkan pada saat pengajuan kenaikan pangkat dari IIIb ke IIIc nilai karya inovatif melebihi yang dipersyaratkan, maka kelebihan tersebut tidak dapat dijadikan tambahan untuk kenaikan pangkat berikutnya, alias mulai lagi dari 0.

Demikian seterusnya hingga ke pangkat golongan IVe

Banyak rekan-rekan guru yang terkendala pada poin penilaian Angka Kredit Pengembangan Berkelanjutan (AKBP), karena menganggap harus membuat publikasi ilmiah agar dapat naik pangkat. Padahal, selain publikasi ilmiah rekan-rekan guru dapat membuat berbagai macam karya inovatif, tentu saja sesuai dengan yang petunjuk teknis penilaian angka kredit guru, antara lain dengan membuat laporan karya inovatif yang disahkan dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang dijelaskan dalam petunjuk teknis tersebut.

Pada tulisan berikutnya, akan disajikan contoh laporan karya inovatif yang pernah disusun oleh penulis, dan sudah mendapatkan angka kredit.

Demikian, semoga bermanfaat.

Referensi :

glh

Guru Teknik Elektro Audio Video SMK Negeri 3 Selong Lombok Timur, NTB

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.